Ungkap Kasus Prostitusi Libatkan Anak di Bawah Umur, Polres Prabumulih Amankan Kakek-Kakek

Ungkap Kasus Prostitusi Libatkan Anak di Bawah Umur, Polres Prabumulih Amankan Kakek-Kakek

Pelaku eksploitasi anak saat diamankan di Polres Prabumulih.-Foto:dokumen palpos-

Dalam kasus ini, pelaku akan dikenakan sejumlah pasal dalam perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan anak dan tindak pidana perdagangan orang.

Di antaranya adalah Pasal 88 Jo 76I UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 yang mengubah UU No. 23 tentang Perlindungan Anak. 

BACA JUGA:Meningkatkan Kesadaran K3 Pertamina Drilling Adakan Donor Darah dan Edukasi Karyawan

BACA JUGA:Penipuan Modus Tawaran Kerja Kian Marak, Kapolres Prabumulih Imbau Lebih Cerdas dan Tidak Mudah Tergiur

Serta Pasal 11 dan/atau 12 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 297 dan/atau 296 KUHP tentang Eksploitasi Seksual Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (abu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: