Ungkap Kasus Prostitusi Libatkan Anak di Bawah Umur, Polres Prabumulih Amankan Kakek-Kakek
![Ungkap Kasus Prostitusi Libatkan Anak di Bawah Umur, Polres Prabumulih Amankan Kakek-Kakek](https://palpos.disway.id/upload/11c2854cfd37baf2c5f02fa99ab488e1.jpg)
Pelaku eksploitasi anak saat diamankan di Polres Prabumulih.-Foto:dokumen palpos-
Dalam kasus ini, pelaku akan dikenakan sejumlah pasal dalam perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan anak dan tindak pidana perdagangan orang.
Di antaranya adalah Pasal 88 Jo 76I UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 yang mengubah UU No. 23 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Meningkatkan Kesadaran K3 Pertamina Drilling Adakan Donor Darah dan Edukasi Karyawan
Serta Pasal 11 dan/atau 12 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 297 dan/atau 296 KUHP tentang Eksploitasi Seksual Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (abu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: