Kejati Sumsel Dalami Fee 20% Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel: Periksa Mantan Ketua Dewan Sebagai Saksi

Kejati Sumsel Dalami Fee 20% Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel: Periksa Mantan Ketua Dewan Sebagai Saksi

Kejati Sumsel Dalami Fee 20% Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel: Periksa Mantan Ketua Dewan Sebagai Saksi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Dugaan Korupsi KONI Sumatera Selatan: Hendri Zainudin Ditahan Penyidik Kejati Sumsel

Proyek tersebut meliputi empat pekerjaan, yakni pembangunan jalan, drainase, dan kantor lurah di Kecamatan Talang Kelapa. 

Dari total nilai proyek, sebanyak 20 persen atau sekitar Rp600 juta diduga disisihkan sebagai fee yang kemudian diterima oleh AMR.

Jaksa penyidik telah mengantongi bukti transfer yang menunjukkan bahwa aliran dana fee tersebut diterima baik secara tunai maupun melalui rekening bank. 

Fakta ini menimbulkan dugaan bahwa ada pihak lain yang ikut menikmati dana tersebut, mengingat jumlahnya yang cukup besar.

Kajati Sumsel juga menegaskan bahwa dana yang dikorupsi bukan berasal dari dana pokok pikiran (pokir) DPRD Sumsel, melainkan dari dana bantuan khusus Pemprov Sumsel. Meski demikian, keterlibatan DPRD dalam kasus ini tetap menjadi sorotan.

“Kami memahami pertanyaan publik mengenai keterkaitan bantuan khusus Pemprov Sumsel dengan DPRD Sumsel. Oleh karena itu, kami terus mendalami fakta-fakta yang ada,” tambahnya.

Hingga saat ini, penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 28 orang saksi terkait kasus ini, termasuk pejabat DPRD Sumsel yang menjabat pada tahun 2023. 

Meski belum ada bukti kuat yang mengarah ke Anita Noeringhati, Yulianto menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi akan diuji lebih lanjut sebelum diputuskan apakah mereka layak dihadirkan dalam persidangan.

Sementara itu, uang sebesar Rp825.100.000 yang telah disita dari tersangka merupakan suap dalam bentuk gratifikasi. 

Jumlah ini terdiri dari dana yang dikirim melalui transfer dan yang diterima dalam bentuk tunai. 

Kajati menekankan bahwa jumlah ini bukan bagian dari kerugian negara, melainkan dana suap yang mengalir ke tersangka.

“Jadi, sekali lagi saya tekankan, dana Rp800 juta lebih ini adalah bukti gratifikasi yang diterima oleh tersangka, bukan dana yang dihitung sebagai kerugian negara,” tegas Yulianto.

Dengan semakin banyaknya saksi yang diperiksa, Kejati Sumsel optimistis akan menemukan fakta baru yang dapat memperjelas aliran dana dalam kasus ini. 

Penyidik juga terus melakukan audit terhadap proyek-proyek lainnya yang diduga memiliki pola yang sama dalam praktik gratifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: