Kejati Sumsel Dalami Fee 20% Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel: Periksa Mantan Ketua Dewan Sebagai Saksi

Kejati Sumsel Dalami Fee 20% Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel: Periksa Mantan Ketua Dewan Sebagai Saksi

Kejati Sumsel Dalami Fee 20% Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel: Periksa Mantan Ketua Dewan Sebagai Saksi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Oleh karena itu, Anita Noeringhati juga diperiksa untuk dicrosscheck keterangannya dengan alat bukti yang kami miliki,” ujar Yulianto.

Menurutnya, keterangan Anita Noeringhati masih akan diuji lebih lanjut oleh tim penyidik untuk menentukan apakah layak dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan mendatang.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan LRT dengan Kerugian Negara Rp1,3 Triliun

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek Internet Desa di Muba: Kejati Sumsel Tetapkan Richard Cahyadi Sebagai Tersangka

Dalam rilis resmi penetapan tersangka, Kejati Sumsel menampilkan barang bukti yang telah dikumpulkan, baik dalam bentuk uang tunai maupun transfer. 

Total uang yang berhasil disita dari tersangka AMR mencapai Rp826 juta. 

Yulianto menegaskan bahwa dana tersebut merupakan fee atau gratifikasi yang diterima oleh tersangka, bukan merupakan kerugian negara.

“Perlu digarisbawahi, uang yang kita tampilkan sebagai barang bukti adalah fee yang diterima tersangka, bukan dana yang dihitung sebagai kerugian negara. 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Tambang Batubara di Lahat Rugikan Negara Rp555 Miliar: Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka

BACA JUGA:Karena Hal Ini, Kejati Sumsel Sambangi Kejari Ogan Ilir

Kami masih menunggu hasil audit untuk mengetahui total kerugian negara akibat kasus ini,” terang Yulianto.

Keberadaan dana gratifikasi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, mengingat posisi AMR sebagai Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel. 

Banyak pihak meragukan bahwa seorang pejabat dengan jabatan tersebut dapat mengelola aliran dana sebesar itu seorang diri.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan infrastruktur yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Banyuasin dengan nilai total Rp3 miliar.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Internet Desa di DPMD Musi Banyuasin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: