Kejati Sumsel Dalami Fee 20% Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel: Periksa Mantan Ketua Dewan Sebagai Saksi

Kejati Sumsel Dalami Fee 20% Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel: Periksa Mantan Ketua Dewan Sebagai Saksi

Kejati Sumsel Dalami Fee 20% Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel: Periksa Mantan Ketua Dewan Sebagai Saksi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

"Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, kami akhirnya menemukan keberadaan tersangka Arie Martharedho di Jakarta. 

Tim kami segera melakukan penangkapan dan yang bersangkutan saat ini dalam perjalanan ke Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Umaryadi.

Ketiga tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Arie Martharedho dan Apriansyah dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 atau Pasal 11 UU Tipikor.

Wisnu Andrio Fatra dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 atau Pasal 13 UU Tipikor.

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda yang dapat mencapai miliaran rupiah.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. 

Tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada tersangka lain yang terlibat dalam jaringan korupsi proyek infrastruktur ini. 

Umaryadi juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut aliran dana dari gratifikasi tersebut, termasuk kemungkinan adanya oknum lain yang menerima suap.

"Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dan mendalami lebih jauh keterlibatan pihak lain dalam skema korupsi ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan," tegasnya.

Kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat Sumatera Selatan, terutama terkait transparansi dalam proses hukum. 

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi mengapresiasi langkah tegas Kejati Sumsel dalam mengusut kasus ini.

Mereka juga berharap agar Kejati dapat menuntaskan kasus ini dengan cepat dan tanpa intervensi pihak mana pun.

"Kami mendukung penuh langkah Kejati Sumsel dalam menindak kasus korupsi ini. Harapannya, tidak ada lagi praktik suap-menyuap dalam proyek pembangunan daerah yang seharusnya untuk kepentingan rakyat," ujar seorang aktivis antikorupsi di Palembang.

Penangkapan tiga tersangka dalam kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi di Sumatera Selatan, khususnya dalam proyek infrastruktur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: