Pinjam HP Tetangga Berujung Dibawa Kabur, Seorang Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi

Pelaku penggelapan HP saat diamankan di Polsek Prabumulih Timur.-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.ID – Apa yang dilakukan seorang pria berinisial LK (31), warga Jalan Bukit Besar, Kelurahan Majasari, Kecamatan PRABUMULIH Selatan, kota PRABUMULIH, Sumatra Selatan, sungguh tak patut ditiru.
Pasalnya, LK ditangkap oleh tim opsnal Singo Timur unit reskrim Polsek Prabumulih Timur.
Penangkapan ini dilakukan pada Minggu malam, 23 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Bakaran Jalan Bukit Besar, setelah ia diduga menggelapkan handphone milik tetangganya berinisial GR (27).
Informasi dihimpun, kejadian tersebut bermula pada Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Legok, Kelurahan Suka Raja.
BACA JUGA:Pimpin Apel Perdana Pasca Dilantik, Ini Amanat Franky Nasril Wawako Prabumulih
BACA JUGA:Pimpin Apel Perdana Pasca Dilantik, Ini Amanat Franky Nasril Wawako Prabumulih
Menurut keterangan Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda, korban saat itu sedang asyik memainkan handphone merek VIVO V40 LITE miliknya.
Tiba-tiba, pelaku LK mendekat dan meminta izin untuk meminjam handphone dengan alasan ingin bermain game.
Karena sudah saling mengenal, GR pun meminjamkan handphonenya.
Namun, setelah setengah jam berlalu, LK tidak kunjung mengembalikan handphone tersebut.
BACA JUGA:603 Peserta PPPK Pemkot Prabumulih Lolos Seleksi Administrasi
BACA JUGA:Lagi Merekap Pasangan Togel, Seorang Pria di Prabumulih Dibekuk Tim Singo Timur
Ketika korban meminta agar pelaku mengembalikannya, LK justru mengabaikan permintaan tersebut dan pergi membawa handphone milik GR.
Setelah kejadian itu, korban langsung melaporkan tindakan penggelapan tersebut ke SPKT Polsek Prabumulih Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: