Pinjam HP Tetangga Berujung Dibawa Kabur, Seorang Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi

Pelaku penggelapan HP saat diamankan di Polsek Prabumulih Timur.-Foto:dokumen palpos-
Menanggapi laporan itu, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
“Tim kami dipimpin kanit reskrim Ipda Nendri berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan menangkapnya di kawasan Bakaran,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda SH.
BACA JUGA:Baru Dilantik Sebagai Wawako Prabumulih, Franky Nasril Langsung Turun ke Lapangan
Setelah ditangkap, LK dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dijerat dengan Pasal 373 KUHP tentang penggelapan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 4 tahun,” tegasnya.* (abu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: