Satresnarkoba Polres Musi Rawas Berhasil Gagalkan Peredaran 450 Gram Sabu dan 190 Butir Ekstasi

Satresnarkoba Polres Musi Rawas Berhasil Gagalkan Peredaran 450 Gram Sabu dan 190 Butir Ekstasi

Tim Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas berhasil menggagalkan peredaran 450 gram sabu dan 190 butir ekstasi di Kelurahan Selangit-foto:dokumen palpos-

PALPOS.ID - Tim "Eagle Squad" Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. 

Dalam operasi terbaru, tim ini berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 450 gram dan 190 butir ekstasi di Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, pada Selasa (28/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah "Bumi Lan Serasan Sekentenan".

Berdasarkan informasi dari masyarakat, "Eagle Squad" melakukan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan di Jalan Lintas Sumatera, yang dikenal sebagai jalur strategis bagi jaringan narkotika. 

BACA JUGA:Kurir Narkotika Diduga Dijebak Tetangga, Muncul Istilah Tukar Kepala : Ini Penjelasan Polisi

BACA JUGA:Polres Mura Tingkatkan Patroli : Antisipasi Gangguan Kamtibmas Selama Libur Panjang

Setelah memastikan keberadaan target, petugas segera melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus seorang tersangka, Niti Sumito (45), warga Kelurahan Sako, Kota Palembang.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik hitam berisi satu paket besar sabu dan beberapa paket ekstasi dengan berbagai bentuk dan logo, termasuk:

- Sabu: 450 gra

- Ekstasi: 190 butir dengan berat bruto 74,85 gram, terdiri dari berbagai warna dan logo seperti kerang, Instagram, dan Super Mario.

BACA JUGA:Kapolres Mura Terima Penghargaan Ombudsman RI atas Kepatuhan Pelayanan Publik

BACA JUGA:PLN UID S2JB Bersama Pemkab Musi Rawas Resmikan Jaringan Listrik di Desa Sindang Laya dan Desa Mukti Karya

- Uang tunai Rp 350.000 

- satu unit handphone OPPO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: