Geledah Kantor PUPR OKU Selama 4 Jam Lebih, KPK Bawa 4 Koper Diduga Barang Bukti

Penyidik KPK saat membawa 4 koper yang diduga barang bukti usai menggeledah kantor Dinas PUPR OKU.-Foto:Eko palpos-
BATURAJA, PALPOS,ID – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Rabu, 19 Maret 2025.
Penggeledahan berlangsung selama empat jam lebih, dengan tim KPK membawa empat koper besar yang diduga berisi barang bukti terkait kasus suap proyek infrastruktur.
Dari pantauan di lapangan, enam unit kendaraan minibus yang membawa tim KPK tiba di kantor Dinas PUPR OKU sekitar pukul 09.00 WIB.
Tim langsung menuju ruang Kepala Dinas PUPR dan ruang arsip untuk melakukan pemeriksaan dokumen.
BACA JUGA:Polres OKU Jamin Keamanan Masyarakat Selama Arus Mudik Lebaran 2025
BACA JUGA:Wabup OKU Kecewa Fotonya Disunting Seperti Tersangka
Penggeledahan berlangsung hingga pukul 13.41 WIB, sebelum tim keluar dari gedung dengan membawa empat koper besar yang dimasukkan ke dalam kendaraan operasional mereka.
Sekretaris Dinas PUPR OKU, Darojatun SE, membenarkan kedatangan tim KPK yang melakukan pemeriksaan terkait dugaan kasus suap sembilan proyek yang melibatkan Kepala Dinas PUPR dan tiga anggota DPRD OKU.
"Kami sudah selesai menerima kedatangan tim KPK. Mereka datang untuk memeriksa dan membawa barang bukti sebagai tindak lanjut dugaan kasus OTT yang terjadi beberapa hari lalu," ujar Darojatun.
Ia juga mengungkapkan bahwa seluruh pejabat Dinas PUPR hadir selama pemeriksaan berlangsung.
BACA JUGA:Asadi Wijaya Resmi Dilantik sebagai PJ Kades Tanjung Kemala, Ini Pesan Camat
BACA JUGA:52 Calon Haji Ogan Komering Ulu Belum Lunasi BPIH Tahun 2025
Selain itu, dirinya sempat diajak tim KPK meninjau beberapa lokasi untuk melihat kondisi pasca kasus yang mencuat tersebut.
"Kami semua hadir selama pemeriksaan, dan sempat meninjau beberapa lokasi di OKU. Tidak ada hal lain, hanya peninjauan biasa," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: