Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Kabupaten Teluk Aru Tak Pernah Kendor

Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Kabupaten Teluk Aru Tak Pernah Kendor.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Kabupaten Teluk Aru Tak Pernah Kendor.
Pemekaran wilayah di Indonesia telah menjadi topik yang hangat diperbincangkan dalam beberapa dekade terakhir.
Salah satu usulan yang menonjol adalah pembentukan Kabupaten Teluk Aru sebagai daerah otonomi baru (DOB) hasil pemekaran dari Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Meskipun moratorium pemekaran DOB masih diberlakukan oleh pemerintah pusat, semangat dan perjuangan masyarakat serta inisiator pembentukan Kabupaten Teluk Aru tidak pernah surut.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Kabupaten Pantai Barat Mandailing
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan 2 Kabupaten Baru Pisah dari Deli Serdang
Kabupaten Langkat saat ini memiliki luas wilayah sekitar 6.263 kilometer persegi, yang mencakup 23 kecamatan, 37 kelurahan, dan 240 desa.
Luas wilayah ini bahkan melebihi Provinsi Bali yang memiliki luas 5.780 kilometer persegi dan terbagi menjadi delapan kabupaten serta satu kota.
Selain itu, luas Kabupaten Langkat hampir setara dengan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang memiliki luas sekitar 6.600 kilometer persegi.
Dengan jumlah penduduk mencapai lebih dari 1,03 juta jiwa berdasarkan sensus penduduk tahun 2020, kebutuhan akan pemekaran wilayah menjadi semakin relevan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah di Indonesia: Usulan Pembentukan 17 Calon Provinsi Baru di Pulau Sumatera
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Muncul Usulan Pembentukan 4 Provinsi Baru di Bumi Sriwijaya
Rencana Pembentukan Kabupaten Teluk Aru
Usulan pembentukan Kabupaten Teluk Aru mencakup tujuh kecamatan yang siap bergabung, yaitu:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: