Kasat Reskrim Polres Prabumulih Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Media Sosial

Kasat Reskrim Polres Prabumulih Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Media Sosial

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP H Tiyan Talingga ST MT-foto:dokumen palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKP H Tiyan Talingga ST MT, mengimbau kepada masyarakat, terutama pengguna media sosial (medsos) dan para konten kreator agar bijak dalam menggunakan media sosial.

"Harus cerdas dan bijak dalam bermedsos, jangan sampai karena medsos terjerat hukum," ujar AKP H Tiyan Talingga ST MT , ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Kamis, 3 April 2025.

Dikatakannya, penggunaan media sosial di Indonesia tidak lepas dari pengaturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

BACA JUGA:Jatuh Tempo Pajak Kendaraan Pas Lebaran Tidak Kena Denda, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Tragis! Seorang Pelajar SMK di Prabumulih Tewas tenggelam di Tempat Pemandian Lubuk Guo

Dalam undang-undang ini, diatur berbagai sanksi pidana bagi mereka yang menyebarkan informasi palsu atau hoaxserta ujaran kebencian dan pengancaman melalui media sosial.

“Dalam undang-undang itu diatur tentang sanksi pidana bagi yang menyebarkan informasi palsu atau hoax, ujaran kebencian, serta pengancaman melalui media sosial,” tegasnya.

“Jika unsur pelanggarannya terpenuhi, pengguna media sosial bisa diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda 500 juta,” imbuhnya.

Oleh karena itu, sebelum menyebarkan informasi melalui media sosial, Tiyan mengingatkan agar masyarakat melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.

BACA JUGA:Pulang Dinas, Kanit Provos Polres Prabumulih Sigap Bantu Dua Remaja Korban Lakalantas

BACA JUGA:Salat Eid di Masjid Nur Arafah, Walikota Prabumulih: Di Sini Akan Kita Buat Ikon Masjid Yang Paling Bagus

"Cek dulu benar ada atau tidak atau justru hanya sekedar hoax saja," ucapnya.

Sementara, menanggapi pertanyaan mengenai adanya penyebaran informasi palsu yang dilakukan oleh akun @marlinarahayu, yang menyebutkan adanya pasangan suami istri yang tewas bunuh diri di kota Prabumulih, Tiyan Talingga menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: