Kasus Pembuangan Mayat di Kenanga, Enam Tersangka Terancam Pasal Berlapis dan Jerat UU Narkotika

Kasus Pembuangan Mayat di Kenanga, Enam Tersangka Terancam Pasal Berlapis dan Jerat UU Narkotika-Foto:dokumen palpos-
Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan para tersangka juga akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika," jelasnya.
Polisi saat ini masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk asal muasal barang haram yang diduga dikonsumsi para pelaku dan korban.
BACA JUGA:Tiga Hari Dilaporkan Hilang Robert Ditemukan Tak Bernyawa, Ternyata Jadi Korban ....
BACA JUGA:Wacana Pemindahan Rumah Dinas Walikota Lubuklinggau, Yoppy Sebut Ini Alasannya !
Seperti diberitakan sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap kasus penemuan mayat Robert Marlando Harahap (20), seorang pria di lahan kosong Jalan Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Korban yang awalnya diduga meninggal secara misterius, ternyata tewas usai pesta miras dan narkoba bersama lima rekannya sendiri.
Kelima rekannya yang kini resmi menyandang status tersangka dan ditahan pihak kepolisian berinisial MM (23), Warga Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, SW (24), warga Keluraha Batu Urip, Kecamatab Lubuklinggau Utara II, MA (22), warga Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Kemudian A(22), juga warga Kecamatan Rawas Ilir, Kabupate Muratara, dan I (22), Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Selain kelima tersangka polisi juga mengamankan DK alias GD (35), warga Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II, yang telah memberikan tempat dan melakukan pembiaran kejadian itu.* (yat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: