Buron 6 Bulan, Pelaku Pencurian Pipa Minyak Pertamina Ditangkap

Joko Purnomo pelaku pencurian pipa minyak pertamina saat diamankan di Polsek Prabumulih Timur-Foto:dokumen palpos-
Karena perbuatan itu, Joko Purnomo dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya bisa mencapai pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.* (abu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: