Bidik Korupsi Dana Hibah PMI Rp 2 Miliar, Kejari Ogan Ilir Periksa Belasan Saksi

Bidik Korupsi Dana Hibah PMI Rp 2 Miliar, Kejari Ogan Ilir Periksa Belasan Saksi

Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir Muhhamad Assarofi didampingi Kasi Intel Kejari OI Gita Ramdani-foto:dokumen palpos-

Selain itu, pihak kejaksaan juga telah melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir guna memastikan transparansi dan akurasi dalam proses penghitungan tersebut.

“Untuk kerugian negara, kami masih menunggu hasil dari BPK dan juga Inspektorat Ogan Ilir,” kata Assarofi.

BACA JUGA:Cekcok Pasal Hutang Berujung Dibacok, Polsek Tanjung Raja Tangkap Pelaku

BACA JUGA:Wabup Ardani Hadiri HLM TPID dan Sosialisasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis se-Sumsel

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti kasus ini hingga seluruh proses hukum tuntas dan ada kejelasan status tersangka.

Sebagai informasi, PMI Kabupaten Ogan Ilir menerima dana hibah sebesar Rp 1 miliar pada tahun 2023 dan kembali menerima jumlah yang sama pada tahun 2024. 

Dengan demikian, total dana hibah yang diterima oleh PMI selama dua tahun berturut-turut mencapai Rp 2 miliar.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung berbagai program kemanusiaan dan kegiatan sosial PMI di wilayah Ogan Ilir.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: