Majelis Hakim Kabulkan Penyetopan Aktivitas PTBA di Lahan Sengketa

SIDANG : Sidang lanjutan perdata dengan agenda pembuktian dari pihak Tergugat, yaitu PTBA dan BSP berupa surat-surat yang dipimpin oleh Majelis Hakim diketuai Ari Qurniawan.-Foto:dokumen palpos-
Terkait permohonan Polinawaty (Penggugat) untuk menghentikan sementara kegiatan di lahan objek sengketa, lanjut Firmansyah, Majelis Hakim menyampaikan bahwa permohonan tersebut tetap akan dipertimbangkan bersamaan dengan pokok perkara.
Agenda pembuktian tetap dilanjutkan minggu depan, dengan agenda tambahan bukti surat dan pemeriksaan saksi dari pihak Para Penggugat.
Menurut kuasa hukum Para Penggugat tahap pertama akan mengajukan sebanyak 5 orang saksi pada persidangan pekan depan.*(ozi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: