Majelis Hakim Kabulkan Penyetopan Aktivitas PTBA di Lahan Sengketa

SIDANG : Sidang lanjutan perdata dengan agenda pembuktian dari pihak Tergugat, yaitu PTBA dan BSP berupa surat-surat yang dipimpin oleh Majelis Hakim diketuai Ari Qurniawan.-Foto:dokumen palpos-
Majelis Hakim akan mempertimbangkan permintaan pihak Penggugat untuk penyetopan aktivitas PTBA di lokasi sengketa tersebut.
"Kita terus bersidang tapi mereka masih terus bekerja di lokasi berarti kita yang dirugikan sedangkan mereka diuntungkan," ujarnya.
BACA JUGA:Pertama Kali di Sumsel, Bupati Edison Fasilitasi Bimbingan Manasik Haji di Rumah Rakyat
BACA JUGA:PTBA Pindahkan Ratusan Rumah Warga Kelurahan Tanjung
Padahal ini masih sengketa, sehingga semua aktivitas di lokasi harus dihentikan. Kemungkinan Senin (Kemarim, red).depan sudah ada keputusan.
Mudah-mudahan hakim mendengarkan jeritan rakyat kecil.
Dirinya berharap agar keadilan itu benar-benar bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Dan semoga bisa mendapatkan keadilan karena selama ini kita memang selalu tunduk kepada aturan dan hukum.
Apalagi permasalahan lahan miliknya ini sudah berlangsung hampir 4 tahun.
"Kami percaya Majelis Hakim punya keputusan yang terbaik dan seadil-adilnya," imbuhnya.
Ditambahkan Polinawaty, setelah dirinya melihat kembali ke lokasi lahan miliknya yang bersengketa tersebut, ia merasa sangat terzolimi karena lahannya sudah digali oleh PTBA tanpa memikirkan perasaan.
Sebab kebun sawit yang ditanamnya dengan keringat sendiri sudah hancur berserakan.
Sementara itu, secara terpisah kuasa hukum PT BSP Dr Firmansyah, mengatakan bahwa dalam persidangan kemarin (Senin,red) dengan agenda penyampaian bukti tertulis dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat.
Tergugat I (PTBA) menyampaikan sebanyak 49 bukti surat, Tergugat II (PTBSP) sebanyak 46 bukti surat, dan Turut Tergugat XV (PT PAMA) sebanyak 8 bukti surat.
Bukti-bukti surat yang kami (BSP) sampaikan bersifat autentik, sehingga diharapkan akan menjadi penilaian bagi Hakim untuk menentukan siapa yang paling berhak atas tanah objek gugatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: