Kabupaten OKI Masih Berstatus Siaga Bencana Hidrometeorologi

Kabupaten OKI Masih Berstatus Siaga Bencana Hidrometeorologi

Sekretaris BPBD OKI, Nova Triyussanto.-Foto: Diansyah-

KAYUAGUNG,PALPOS.ID - Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) saat ini masih berstatus siaga bencana hidrometeorologi.

Hal itu disampaikan Kepala BPBD Sumsel, M Iqbal Alisyabana di Palembang. Dimana dia menyebut OKI termasuk salah satu dari 13 kabupaten yang masih berstatus siaga bencana hidrometeorologi tersebut.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris BPBD OKI, Nova Triyussanto mengatakan, terkait bencana hidrometeorologi, pihak mereka tengah berfokus melakukan upaya pencegahan (mitigasi).

BACA JUGA:Sebanyak 12 Finalis Masuk Top 6 Duta Lalu Lintas Polres OKI 2025

BACA JUGA:Dipecah Dua Kloter : 495 JCH Asal OKI Berangkat Melalui Embarkasi Palembang

"Persiapan kita menghadapi bencana hidrometeorologi itu lebih cenderung memberikan imbauan kepada masyarakat," ungkapnya, Kamis, 24 April 2025.

Mereka sudah melakukan langkah-langkah untuk penyampaian laporan tentang keadaan-keadaan alam untuk di-share ke seluruh kecamatan yang kira-kira berpotensi.

"Mitigasi itu sifatnya perencanaan awal dalam rangka persiapan menghadapi. Jadi pertama mungkin yang lebih ke sosial kemasyarakatan. Misalnya, jangan membakar sampah atau tidak membuka lahan dengan cara membakar," ujarnya.

BACA JUGA:Harga Ayam Potong di Pasar Tradisional Kayuagung Mulai Naik

BACA JUGA:Tabrak Dump Truk : Warga Sukapulih Tewas di TKP

Masih kata dia, pihak mereka juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yang ada di Kabupaten OKI, termasuk terhadap pihak perusahan.

"Supaya selalu bekerjasama dalam penanggulangan bencana-bencana, termasuk bencana api yang mungkin akan dihadapi," tuturnya.

Dikatakannya lagi, menyangkut prediksi empat tahunan, untuk tahun ini Insya Allah OKI tidak terganggu. Kendati demikian menurutnya, mungkin cuma terdampak saja dari gejala-gejala alam.

BACA JUGA:Langkah-Langkah Hukum Selanjutnya Terkait Hutan Kota : Pemkab OKI Akan Banding Jika Penggugat Banding

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: