Mendorong Percepatan Pembangunan: Pemekaran Sulawesi Utara Menjadi Provinsi Nusa Utara

Mendorong Percepatan Pembangunan: Pemekaran Sulawesi Utara Menjadi Provinsi Nusa Utara

Mendorong Percepatan Pembangunan: Pemekaran Sulawesi Utara Menjadi Provinsi Nusa Utara.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Pemenuhan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Aspek Politik: 

Butuh dukungan kuat dari DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah Pusat, terutama karena saat ini moratorium pemekaran daerah masih berlaku.

Aspek Ekonomi: 

Harus dibuktikan bahwa daerah baru ini bisa mandiri secara fiskal dalam jangka menengah.

Dukungan Masyarakat Semakin Kuat

Wacana pembentukan Provinsi Nusa Utara bukanlah sesuatu yang tiba-tiba. 

Aspirasi ini telah diperjuangkan selama bertahun-tahun oleh berbagai elemen masyarakat: mulai dari tokoh adat, tokoh agama, akademisi, hingga politisi lokal.

Sejumlah deklarasi dukungan bahkan sudah dilakukan, seperti yang terbaru di Tahuna dan Melonguane. 

Mereka mendesak agar pemerintah pusat membuka kembali peluang pembentukan provinsi baru demi pemerataan pembangunan dan mempercepat konektivitas antarwilayah di kepulauan.

Menurut tokoh masyarakat Sangihe, Dr. Ferdinand Tondang, pembentukan Provinsi Nusa Utara bukan hanya soal politik, tapi soal "keadilan pembangunan" bagi masyarakat di wilayah kepulauan.

"Kami ingin ada kehadiran negara lebih nyata di sini. Bukan hanya untuk pertahanan, tetapi juga untuk pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat kami," ujarnya dalam sebuah forum diskusi.

Masa Depan Nusa Utara: Mimpi yang Semakin Nyata

Jika Provinsi Nusa Utara benar-benar terbentuk, maka Indonesia akan menambah satu lagi provinsi maritim yang sangat strategis di perbatasan utara. 

Selain memperkuat ketahanan nasional, kehadiran provinsi ini juga akan membuka lapangan kerja baru, mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan taraf hidup masyarakat, serta membuka peluang investasi baru di sektor kelautan, pertanian, energi, dan pariwisata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: