Kemenkum Kolaborasikan Layanan Hukum dengan Program JKN BPJS Kesehatan

Kemenkum Kolaborasikan Layanan Hukum dengan Program JKN BPJS Kesehatan-Foto:dokumen palpos-
Melalui kerja sama ini, juga diharapkan dapat mempermudah proses pendaftaran peserta baru JKN, maupun kepatuhan dari peserta dan pemberi kerja, serta memastikan bahwa semua warga negara mendapatkan akses yang layak terhadap perlindungan kesehatan.
Sebagai informasi per 1 April 2025, jumlah peserta program JKN mencapai lebih dari 279,6 juta jiwa atau setara 98,13 persen dari total penduduk.
BACA JUGA:XL SATU Hadirkan Promo Spesial April 2025: Internet Ngebut, Bonus Melimpah, Tagihan Hemat
“Sekarang di Kemenkum kita punya layanan administrasi hukum umum, serta layanan kekayaan intelektual.
Mungkin ada data yang bisa dihubungkan atau diintegrasikan antara Kemenkum dengan BPJS Kesehatan untuk melengkapi data kepesertaan yang kurang dua persen, dan sekaligus menjaga kepesertaan itu bisa tetap bertahan, jangan sampai berkurang.
Tentu Kemenkum akan memberikan informasi yang terkait dengan pelayanan di Kemenkum,” jelas Supratman.
Sementara itu Ghufron berharap ke depan, kerja sama yang akan dibangun antara BPJS Kesehatan dan Kemenkum juga dapat mendukung perluasan cakupan kepesertaan program JKN.
Misalnya pemanfaatan data yang relevan dan akurat dari Kemenkum, BPJS Kesehatan akan dapat mengidentifikasi segmentasi masyarakat yang belum terjangkau oleh program ini.
“Artinya, hampir seluruh penduduk Indonesia telah terlindungi oleh jaminan kesehatan. Dengan kerja sama ke depannya kami harapkan kualitas dari cakupan kepesertaan semakin baik," ucap Ghufron.
Nota kesepahaman ini dimaksudkan sebagai pedoman dan dasar bagi kedua instansi dalam meningkatkan partisipasi pemohon pelayanan administrasi hukum umum dan pelayanan kekayaan intelektual dalam program JKN.
Adapun pelaksanaan nota kesepahaman yang berlaku untuk jangka waktu lima tahun ini akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama yang bersifat teknis.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: