Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades di OKUT Ditangkap

Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades di OKUT Ditangkap-Foto:dokumen palpos-
Dari hasil audit yang dilakukan inspektorat OKU Timur kerugian Negara Mencapai Rp.311.401.961.07.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, AB dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun kurungan penjara.* (Ard)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: