Kanwil Kemenkum Sumsel Audiensi ke BPHN, Bahas Penguatan Literasi Hukum dan Posbankum

Kanwil Kemenkum Sumsel Audiensi ke BPHN, Bahas Penguatan Literasi Hukum dan Posbankum-Foto:dokumen palpos-
Menurutnya, Posbankum berpotensi menjadi cikal bakal satuan kerja Kemenkum di tingkat kabupaten/kota.
"Kami menargetkan pembentukan 1.500 Posbankum di Sumatera Selatan tahun ini," lanjutnya.
BACA JUGA:Pelantikan Akbar ASN dan PPPK di BKB, Ratu Dewa Beri Arahan Khusus!
BACA JUGA:Rumah Dinas Wali Kota Palembang Disulap Jadi Rumah Aspirasi, Warga Bisa Sampaikan Keluhan Langsung!
Kepala Kanwil Sumsel juga berkomotmen mendukung penyebaran informasi hukum kepada masyarakat melalui perpustakaan hukum yang sudah mereka kelola.
“mengingat keterbatasan anggatan, ketersediaan konten digital dinilai sangat penting untuk memperkaya koleksi perpustakaan hukum kanwil.
Informasi hukum tersebut juga dapat disebarluaskan ke masyarakat luas dalam beberapa kesempatan atau kegiatan”, sambung Agato.
Lebih lanjut terkait program bantuan hukum, Agato menyoroti potensi besar paralegal dalam penyelesaian masalah hukum di daerah.
Ia mengusulkan adanya penyederhanaan mekanisme pencairan biaya bantuan hukum bagi paralegal yang berada di bawah naungan Pemberi Bantuan Hukum (PBH), serta meminta informasi lebih lanjut mengenai tata kelola, pelaporan, dan pendataan bantuan hukum di Posbankum.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo menambahkan, saat ini Posbankum telah menggunakan aplikasi untuk pencatatan pelaporan dan pengelolaan datanya.
Pada pelatihan batch pertama, tercatat sebanyak 1.764 Posbankum telah dibentuk dan tersebar di seluruh Indonesia.
Mereka juga sudah mulai memberikan laporan dari paralegal di desa dan kelurahan.
Kristomo menambahkan, proyek berikutnya adalah mendata kembali Desa/Kelurahan Sadar Hukum di seluruh provinsi, yang kemudian akan didorong membentuk Posbankum melalui pelatihan batch kedua.
Oleh karena itu, ia meminta dukungan rekan-rekan di wilayah agar pembentukan Posbankum dapat semakin masif.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Layanan Literasi dan Pengelolaan JDIHN, Saefur Rochim, mengungkapkan bahwa BPHN tengah mengembangkan berbagai konten kreatif, untuk memperkaya sistem perpustakaan hukum yang bermanfaat bagi komunitas lokal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: