Dewan Pers dan LPSK Teken MoU untuk Perkuat Perlindungan Jurnalis di Era Digital

Dewan Pers dan LPSK Teken MoU untuk Perkuat Perlindungan Jurnalis di Era Digital.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Kedua pihak sepakat meningkatkan kerja sama untuk mewujudkan perlindungan kerja pers, terutama ketika jurnalis menjadi saksi dan/atau korban tindak pidana, dalam kerangka jaminan atas pelaksanaan kemerdekaan pers.
Ruang Lingkup Perlindungan Luas
Perlindungan mencakup pemrosesan pengaduan, pengembangan mekanisme nasional perlindungan pers, hingga pengawasan terhadap kasus kekerasan terhadap pers.
Permohonan Perlindungan Resmi oleh Dewan Pers
Dewan Pers diberikan kewenangan untuk mengajukan permohonan perlindungan bagi jurnalis atau media kepada LPSK melalui mekanisme yang telah disepakati.
BACA JUGA:Terkait Pemberitaan, Tim Pengacara Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Sambangi Dewan Pers
LPSK Dapat Ajukan Pengaduan Terkait Pemberitaan Berbahaya
LPSK berhak melaporkan pemberitaan yang berpotensi melanggar UU Perlindungan Saksi dan Korban, atau yang dapat mengancam keamanan pelapor atau saksi yang tengah dalam program perlindungan LPSK.
Kerahasiaan Informasi Dijamin
Informasi sensitif, termasuk data pribadi yang diketahui dalam kerja sama ini, wajib dirahasiakan oleh kedua pihak dan tidak boleh disebarluaskan tanpa persetujuan bersama.
Musyawarah Jika Terjadi Perselisihan
Bila terdapat perbedaan pendapat dalam implementasi MoU, penyelesaiannya akan dilakukan melalui musyawarah dan mufakat.
Pembiayaan Mandiri dan/atau Bersama
Biaya pelaksanaan kegiatan dalam kerja sama ini ditanggung oleh masing-masing lembaga, atau sesuai kesepakatan khusus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: