Dewan Pers dan LPSK Teken MoU untuk Perkuat Perlindungan Jurnalis di Era Digital

Dewan Pers dan LPSK Teken MoU untuk Perkuat Perlindungan Jurnalis di Era Digital.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
LPSK: Komitmen Jangka Panjang dalam Perlindungan Pers
Menanggapi penandatanganan nota kesepahaman ini, Ketua LPSK Achmadi menyampaikan bahwa lembaganya menyambut baik kerja sama yang diperbarui tersebut, yang sekaligus memperkuat komitmen LPSK dalam menjamin keamanan jurnalis dalam kapasitas mereka sebagai saksi ataupun korban tindak pidana.
“Ini bukan sekadar MoU di atas kertas, tapi cerminan keseriusan kita dalam menjawab tantangan dunia pers saat ini.
LPSK telah terbukti memberikan perlindungan konkret — dari monitoring, pendampingan di pengadilan, hingga perlindungan fisik dan psikologis kepada jurnalis yang menghadapi ancaman,” jelas Achmadi.
BACA JUGA:Dewan Pers Sebut Indeks Kemerdekaan Pers 2023 di Provinsi Sumatera Selatan Turun Drastis
Kelanjutan Komitmen Sejak 2019
Penandatanganan MoU tahun 2025 ini sebenarnya merupakan pembaruan dari kerja sama serupa yang pertama kali dibangun pada tahun 2019.
Namun kerja sama tersebut sempat terhenti pada tahun 2024, sehingga pembaruan nota kesepahaman kali ini menjadi langkah penting untuk merevitalisasi sinergi antara dua lembaga negara yang berperan penting dalam perlindungan hak-hak sipil dan kebebasan berekspresi.
8 Poin Penting Nota Kesepahaman Dewan Pers dan LPSK
MoU yang ditandatangani kali ini mencakup sejumlah poin strategis yang mengatur ruang lingkup kerja sama serta prosedur perlindungan yang dapat dimanfaatkan oleh jurnalis dan lembaga media.
Berikut poin-poin penting dari nota kesepahaman tersebut:
BACA JUGA:Dr. Ninik Rahayu Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers 2022-2025, Ini Profilnya
BACA JUGA:Ketua Dewan Pers Ajak Pimpinan SMSI Kembangkan Jurnalisme Berbasis Pancasila
Penguatan Kerja Sama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: