Dewan Pers Keluarkan Imbauan kepada Media Terkait Pemberitahan Kasus Baku Tembak di Rumah Dinas Kadiv Propam
JAKARTA, PALPOS.ID – Pengacara keluarga Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, mendatangi Dewan Pers, Jumat, 15 Juli.
Kedatangan dan pertemuan pengacara keluarga dengan dewan pers berlangsung tertutup. Bahkan, awak media dilarang meliput pertemuan.
Begitu keluar dari ruang pertemuan, tim pengacara keluarga menyatakan ada beberapa poin yang dibahas.
BACA JUGA:Kapolri Bentuk Timsus Usut Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam
Diantaranya, pengacara keluarga meminta Dewan Pers mengimbau kepada perusahaan media untuk tidak menyiarkan hak privasi kliennya.
Sedangkan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengimbau media untuk mentaati kode etik jurnalistik.
Itu terkait dalam memberitakan istri Ferdy Sambo yang disebut-sebut menjadi korban pelcehan seksual oleh Brigadir J.
“Karena impact yang berita itu berbahaya sekali. Saya melihat kita harus berpedoman pada kode etik,” kata Yadi kepada wartawan di Gedung Dewan Pers, Jumat (15/7/2022).
BACA JUGA:Polri Ungkap Alasan Baku Tembak, Bharas E Lepas 7 Tembakan, Tewaskan Brigadir J
Dewan Pers juga meminta perusahaan-perusahaan media untuk tidak berspekulasi sepihak terkait dengan baku tembak itu.
“Harus dilihat secara profesional yang pertama misalkan harus menghormati hak privasi, Itu wajib menghormati jangan ada spekulasi,” ucapnya.
Yadi juga meminta media untuk menerapkan prinsip empati dalam pemberitaan yang dialami oleh Istri Ferdy Sambo.
“Saya paham temen-temen sudah paham apa itu jurnalisme empati, supaya karya jurnalistik berguna bagi publik,” tuturnya.
BACA JUGA:Anggota DPR Sayangkan Aksi Polisi Saling Tembak, Kapolres Lubuklinggau Tanggapi Begini
Sebelumnya, Mabes Polri menyebut kasus itu bermula dari tindakan pelecehan yang dilakukan Brigadir J alias Nopryansyah Yosua Hutabarat terhadap istri Ferdy Sambo.
Selain itu, Brigadir J juga disebut menodongkan senjata api kepada istri Kadiv Propam Polri itu.
Akibatnya, istri Ferdy Sambo berteriak meminta tolong dan langsung direspon Bharada E yang berada di lantai dua.
BACA JUGA:Diduga Melawan Petugas, Pelaku Curas Tewas Ditembak
Sementara Brigadir J langsung keluar kamar.
Bhadara E yang sempat menanyakan perihal teriakan istri Ferdy Sambo disambut tembakan dari Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat.
Tembakan anggota Polri yang diperbantukan jadi sopir pribadi istri Ferdy Sambo itu langsung dibalas tembakan oleh Bharada E.
BACA JUGA:Curi Uang Rp15 Juta, Warga OKUT Tersungkur Ditembak Polisi
Empat peluru di antaranya tepat menerjang tubuh Brigadir J yang membuatnya tewas.
Tindakan Bharada E itu disebut Mabes Polri sebagai tindakan pembelaan diri. (muf/ruh/pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pojoksatu.id