Dewan Pers dan LPSK Teken MoU untuk Perkuat Perlindungan Jurnalis di Era Digital

Dewan Pers dan LPSK Teken MoU untuk Perkuat Perlindungan Jurnalis di Era Digital.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Antisipasi Kondisi Force Majeure
Bila terjadi bencana, konflik, atau kondisi nonalam lainnya, pelaksanaan tugas dapat diubah berdasarkan kesepakatan bersama kedua pihak.
Perlindungan Pers Tak Lagi Sekadar Imbauan Moral
Nota kesepahaman ini memperkuat fakta bahwa perlindungan terhadap jurnalis kini menjadi keharusan negara.
Di tengah ancaman doxxing, kriminalisasi, dan serangan digital yang meningkat, jurnalis membutuhkan payung hukum dan sistem perlindungan nyata.
Dengan keterlibatan langsung LPSK, jurnalis yang tengah mengungkap kasus korupsi, pelanggaran HAM, atau tindak pidana lainnya kini memiliki jalur perlindungan formal dan strategis.
Ini bukan hanya menjamin keselamatan mereka secara fisik, tetapi juga memperkuat kualitas demokrasi dan kebebasan pers secara keseluruhan.
Langkah Strategis Hadapi Era Digital dan AI
Era digital telah mengubah lanskap pemberitaan. Sementara teknologi membuka peluang distribusi informasi secara cepat, ia juga membuka ruang bagi kejahatan digital yang menargetkan jurnalis dan media.
Baik Ninik maupun Achmadi menekankan pentingnya literasi digital bagi jurnalis dan penguatan sistem pengamanan data serta privasi.
Keduanya sepakat bahwa kerja sama ini adalah fondasi awal, dan akan terus diperluas dalam bentuk pelatihan bersama, simulasi penanganan krisis, dan kerja advokasi publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: