Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan: Berapa Lama Prosesnya? Ini Syarat dan Caranya

Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan: Berapa Lama Prosesnya? Ini Syarat dan Caranya

Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan: Berapa Lama Prosesnya? Ini Syarat dan Caranya.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan: Berapa Lama Prosesnya? Ini Syarat dan Caranya.

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi salah satu solusi finansial saat memasuki masa pensiun atau ketika berhenti kerja. 

Mulai 1 Januari 2025, prosedur klaim JHT mengalami sejumlah pembaruan. 

Berikut ulasan lengkap mengenai syarat, proses, dan durasi pencairan saldo JHT berdasarkan informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:HUT Ke-47 BPJS Ketenagakerjaan: Satu Dekade Transformasi, Ribuan Manfaat untuk Pekerja Indonesia

BACA JUGA:Syarat dan Prosedur Mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan Sesuai RUU Cipta Kerja

Siapa yang Bisa Mencairkan Saldo JHT?

Peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mencairkan saldo JHT jika sudah berhenti bekerja. 

Baik karena mengundurkan diri (resign), terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau memasuki usia pensiun. 

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menegaskan bahwa pencairan JHT memerlukan status kepesertaan nonaktif terlebih dahulu.

“Peserta tidak bisa langsung melakukan klaim JHT setelah berhenti kerja. Harus menunggu satu bulan setelah kepesertaan dinonaktifkan oleh perusahaan,” ujar Oni pada Rabu, 25 Desember 2024.

BACA JUGA:Begini Cara Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Terkena PHK Mencairkan Saldo JHT

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Targetkan 50% Perlindungan Pekerja Sumsel pada 2025

Proses Klaim JHT

Peserta dapat mulai mengajukan klaim saldo JHT satu bulan setelah berhenti bekerja. 

Proses klaim ini memerlukan dokumen-dokumen berikut:

Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Keluarga (KK)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: