Kejati Sumsel Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan LRT dengan Kerugian Negara Rp1,3 Triliun

Kejati Sumsel Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan LRT dengan Kerugian Negara Rp1,3 Triliun

Kejati Sumsel Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan LRT dengan Kerugian Negara Rp1,3 Triliun.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Kejati Sumsel Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan LRT dengan Kerugian Negara Rp1,3 Triliun.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) malam ini resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan prasarana kereta api ringan atau Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan. 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perusahaan besar BUMN, yaitu PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.

Penetapan tersangka ini dituangkan dalam siaran pers Nomor: PR-51/L.6.2/Kph.2/09/2024, yang disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek Internet Desa di Muba: Kejati Sumsel Tetapkan Richard Cahyadi Sebagai Tersangka

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Tambang Batubara di Lahat Rugikan Negara Rp555 Miliar: Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka

Latar Belakang Kasus Korupsi LRT Sumsel

Menurut Umaryadi, kasus ini bermula dari penyidikan atas dugaan korupsi dalam pekerjaan pembangunan prasarana LRT yang dilakukan pada Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI.

Proyek ini berlangsung selama beberapa tahun, dari 2016 hingga 2020, namun setelah dilakukan audit mendalam, ditemukan adanya praktik-praktik yang tidak sesuai prosedur dan terindikasi melanggar hukum.

Surat perintah penyidikan kasus ini dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Surat Nomor: PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 pada 23 Januari 2024, yang kemudian diperbaharui dengan Surat Nomor: PRINT-05.A/L.6/Fd.1/02/2024 pada 29 Februari 2024, dan terakhir pada 6 September 2024 dengan Surat Nomor: PRINT-05.B/L6/Fd.1/09/2024.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa ada sejumlah tindakan yang melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar, termasuk adanya manipulasi harga kontrak, suap, dan gratifikasi yang diterima oleh beberapa pihak terkait.

BACA JUGA:Karena Hal Ini, Kejati Sumsel Sambangi Kejari Ogan Ilir

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Internet Desa di DPMD Musi Banyuasin

Tiga Tersangka Utama yang Ditahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: