Terekam CCTV, Seorang Spesialis Curat Diringkus Tekab Polres Prabumulih

Herdi Yansah alias Ded pelaku Curat saat diamankan di Polres Prabumulih.-Foto:dokumen palpos-
Tim Tekab berhasil mengamankan Herdi Yansah dan membawanya ke Polres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah memeriksa rekaman CCTV di dua lokasi, tim berhasil mengidentifikasi pelaku.
BACA JUGA:Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Ibu dan Anak, TP PKK Prabumulih Intensifkan Kunjungan ke Posyandu
Selanjutnya, tim langsung memburu pelaku HY alias Ded hingga hasilnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan," ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga.
Tiyan Talingga menjelaskan bahwa tindakan Herdi Yansah dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun," tegas Tiyan Talingga.* (abu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: