Kurang dari 6 Jam, Polsek Lawang Kidul Ringkus Pelaku Pembunuhan

Kurang dari 6 Jam, Polsek Lawang Kidul Ringkus Pelaku Pembunuhan

KONFERENSI PERS : Kapolsek Lawang Kidul Iptu Andaru Galuh Indratno didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang menggelar konferensi pers ungkap kasus pembunuhan di Mapolsek Lawang Kidul.-foto:dokumen palpos-

"Sedangkan barang bukti sajam sudah dibuang pelaku ke sungai sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pencarian. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," katanya.

Sementara itu, pelaku Amri mengaku menyesali tindakannya yang menghabisi nyawa korban. "Emosi karena dia sering ngomong kotor ke aku dan manggil pakai kata binatang," ungkapnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: