Lima Bulan Buron, Hendrik Berhasil Diringkus Polisi

Lima Bulan Buron, Hendrik Berhasil Diringkus Polisi-Foto:dokumen palpos-
Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Muara Lakitan kemudian berhasil mengamankan Riko (sedang menjalankan hukumannya di Lapas), Sementara Hendrik melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Musi Rawas.
Pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, pihak Polsek Muara Lakitan mendapatkan informasi penting mengenai keberadaan tersangka Hendrik yang masih berada di wilayah hukum Polsek Muara Lakitan.
BACA JUGA:Petugas Damkar Gugur Saat Bertugas, Sarnubi Dikenal Rama dan Berdedikasi Tinggi
BACA JUGA:Sekda Ogan Ilir Pimpin Rapat Persiapan STQH XXVIII Tingkat Kabupaten Tahun 2025
Informasi ini dilaporkan Kanit Reskrim Polsek Muara Lakitan, Ia Anggiat H. Silalahi, kepada Kapolsek Muara Lakitan.
Kapolsek AKP Hendrawan kemudian berkoodinasi dengan penyidik Polres Musi Rawas mengenai status DPO tersangka.
Selanjutnya Tersangka Hendrik berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Muara Lakitan.
AKP Hendrawan menyampaikan apresiasi atas kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan tersangka.
“Terima kasih apa partisipasi masyarakat yang berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian,"katanya.
AKP Hendrawan juga mengimbau kepada seluruh warga, khususnya para pemilik lahan dan kebun, untuk tetap waspada serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar area perkebunan mereka.* (yat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: