Pemkot Palembang dan BPJS Kesehatan Gencarkan Sosialisasi JKN-KIS, Ini Penjelasan Lengkapnya

Pemkot Palembang dan BPJS Kesehatan Gencarkan Sosialisasi JKN-KIS, Ini Penjelasan Lengkapnya

Pemkot Palembang dan BPJS Kesehatan Gencarkan Sosialisasi JKN-KIS, Ini Penjelasan Lengkapnya-Foto:dokumen palpos-

Jenis Peserta JKN-KIS: PBI dan Non-PBI

Sementara itu, Sugana Pujarama, Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa peserta JKN-KIS dibagi dalam dua kategori:

BACA JUGA:Buka Musrenbang, Ini Instruksi Walikota Palembang Ratu Dewa untuk Camat

BACA JUGA:Wali Kota Palembang Ingin Anak Muda Belajar Memandikan Jenazah? Ini Alasannya

* Penerima Bantuan Iuran (PBI JK): Dikhususkan untuk masyarakat tidak mampu, iurannya ditanggung oleh pemerintah.

* Non-PBI: Peserta mandiri atau perusahaan yang membayar iuran secara mandiri.

Sugana juga menambahkan bahwa terdapat 21 kriteria layanan kesehatan yang tidak ditanggung JKN, namun beberapa di antaranya masih bisa dicover oleh program jaminan kesehatan lain sesuai arahan dan regulasi yang berlaku.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: