Usulan Korpri Tambah Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun: Semangat Baru Reformasi Birokrasi di Era Prabowo

Usulan Korpri Tambah Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun: Semangat Baru Reformasi Birokrasi di Era Prabowo

Usulan Korpri Tambah Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun: Semangat Baru Reformasi Birokrasi di Era Prabowo. foto: bimbelcpns.com--

Sebelumnya: 58 tahun

Diusulkan menjadi: 59 tahun

BACA JUGA:Ratusan Pensiunan TNI Usulkan Copot Wapres Gibran: Ini Respons Para Tokoh Politik

BACA JUGA:Info Pencairan Taspen: Besaran Gaji dan 3 Tunjangan Pensiunan yang Cair April 2025

Pejabat Fungsional:

Ahli Utama: 70 tahun

Ahli Madya: 65 tahun

Ahli Muda: 62 tahun

Ahli Pertama: 60 tahun

BACA JUGA:Perluas Aksesibilitas Masyarakat, DPLK BRI Jalin Kerja Sama dengan Bank Raya Melalui Digitalisasi Dana Pensiun

BACA JUGA:Apel Perdana Awal Tahun, Sekda Serahkan SK Pensiun Pegawai

ASN Didorong Fokus pada Keahlian Sejak Dini

Tak hanya meminta perpanjangan masa kerja, Korpri juga mengajukan permohonan agar seluruh ASN diberikan jabatan fungsional sejak awal pengangkatan. 

Bagi ASN yang telah lama bertugas, mereka diberi opsi mengikuti uji kompetensi untuk dapat beralih menjadi pejabat fungsional sesuai bidang keahlian masing-masing.

Langkah ini bertujuan untuk:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber