Usulan Korpri Tambah Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun: Semangat Baru Reformasi Birokrasi di Era Prabowo

Usulan Korpri Tambah Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun: Semangat Baru Reformasi Birokrasi di Era Prabowo

Usulan Korpri Tambah Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun: Semangat Baru Reformasi Birokrasi di Era Prabowo. foto: bimbelcpns.com--

RUU ini menjadi momentum strategis dalam melakukan reformasi birokrasi tahap lanjut, di mana ASN diharapkan mampu berkontribusi lebih besar dalam pembangunan nasional, termasuk dalam menyukseskan agenda prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran.

Dukungan dari Berbagai Kalangan ASN

Usulan Korpri mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan ASN, terutama mereka yang berada di daerah-daerah. 

Banyak ASN mengapresiasi langkah progresif ini, karena memberikan ruang yang lebih luas untuk berkarya dan berkontribusi tanpa harus tergesa-gesa menghadapi masa pensiun.

Bagi ASN yang masih sehat, produktif, dan kompeten, perpanjangan usia pensiun menjadi kabar baik. 

Mereka bisa melanjutkan pengabdian dengan tetap memegang jabatan sesuai kompetensi dan kebutuhan instansi.

Usulan Strategis Demi ASN yang Lebih Profesional dan Tangguh

Langkah Dewan Pengurus Korpri dalam mengajukan perpanjangan usia pensiun hingga 70 tahun serta reformasi jabatan fungsional merupakan terobosan penting. 

Di era yang menuntut birokrasi adaptif, efisien, dan berbasis kompetensi, keberadaan ASN yang profesional dan produktif merupakan kebutuhan mutlak.

Kini, semua mata tertuju pada Istana Merdeka, menantikan apakah Presiden Prabowo Subianto akan merespons usulan ini dalam RUU ASN yang baru. 

Jika disetujui, maka ini akan menjadi langkah awal yang kuat untuk membangun birokrasi kelas dunia yang dinamis dan relevan dalam menghadapi tantangan masa depan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber