Simpan Sabu di Dalam Bungkus Rokok, Warga Lubuk Rukam OKU Ditangkap Polisi

Simpan Sabu di Dalam Bungkus Rokok, Warga Lubuk Rukam OKU Ditangkap Polisi

Pelaku saat diamankan di Mapolres OKU.-Foto:Eko palpos-

BATURAJA, PALPOS.DISWAY.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Seorang pria bernama Adam Riski (25), warga Dusun IV Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, diamankan aparat setelah diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, bermula dari pemeriksaan di Lorong Modern, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan Adam Riski, yang kemudian mengaku menyimpan narkotika di rumahnya.

BACA JUGA:Pulang Nonton Voli, Dua Pelajar Tewas Ditabrak Babaranjang

BACA JUGA:Nekat Jadi Kurir Narkoba, Mahasiswa di OKU Diciduk Polisi

Tak menunggu lama, petugas melakukan pengembangan ke kediaman tersangka di Desa Lubuk Rukam.

Di sana, dengan disaksikan warga setempat, dilakukan penggeledahan yang membuahkan hasil. 

Polisi menemukan sebuah kotak rokok merek Djarum Coklat yang di dalamnya terdapat lima plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 1,23 gram.

Selain itu, turut diamankan sebagai barang bukti: 1 bal plastik klip bening kosong.

BACA JUGA: Desa Karang Dapo Bentuk Koperasi Merah Putih

BACA JUGA: BPBD OKU Perkuat Kesiapan Personil Pasca Bencana

1 buah sekop plastik. Uang tunai Rp260.000. 1 unit handphone OPPO A3x warna biru diduga digunakan untuk melakukan transaksi.

Kapolres OKU melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengedar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: