Tak Mau Bergabung dengan Kelurahan Mangga Besar, Puluhan Warga di Prabumulih Blokir Jalan Tri Sukses

Blokir Jalan, Warga Arimbi Menolak Bergabung dengan Kelurahan Mangga Besar.-Foto:dokumen palpos-
Sementara, Suarta Ucim, warga RT 01 RW 03, mengungkapkan bahwa perubahan ini akan memberatkan warga karena harus merubah semua legalitas kependudukan serta surat-surat terkait aset tanah dan rumah.
Selain itu mereka menolak bergabung dengan Kelurahan Mangga Besar karena identik dengan hal-hal yang berbau negative.
BACA JUGA:Luncurkan Pelatihan Gratis Operator Lantai Bor, H Arlan: Pelatihan Ini Peluang Emas
“Mangga Besar ini identik dengan segala macam yang negatif.
Untuk urusan kredit motor dan mobil saja, semua leasing menolak.
Kita mau jual aset saja orang berpikir seribu kali,” jelas Suarta.
Suarta juga menyoroti bahwa pemekaran kelurahan Mangga Besar dan Arimbi Jaya tidak memenuhi aturan sesuai Permendagri 17 tahun 2018, yang menetapkan kriteria minimal radius 5 kilometer dan jumlah penduduk lebih dari 5000.
“Dari tiga kriteria itu tidak memenuhi syarat.
Kenapa kami warga selalu menjadi korban, sementara urusan surat-surat sulit?” tuturnya.
Setelah melakukan pemblokiran jalan selama kurang lebih dua jam, Walikota Prabumulih, H Arlan, dan Ketua DPRD Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi, menghubungi perwakilan masyarakat untuk melakukan diskusi.
Warga akhirnya sepakat untuk membuka kembali akses jalan dan membubarkan diri.
“Walikota menghubungi kami meminta blokir dibuka terlebih dahulu. Kami sepakat untuk diskusi di kediaman beliau bersama Bapak Ketua DPRD,” ungkap Suarta.
Warga dari tujuh RT Arimbi Jaya menyatakan bahwa jika tidak ada kesepakatan yang memuaskan setelah pertemuan dengan Walikota dan Ketua DPRD, mereka akan kembali melakukan aksi protes dengan memblokir jalan.
“Kalau tidak ada kesepakatan, kami akan blokir lagi jalan dan seluruh warga akan turun. Kami akan demo ke gedung DPRD dan kantor Walikota Prabumulih,” tegas Suarta.* (abu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: