Warga Perumnas Griya Sriwijaya Kartini Pasang CCTV, Cegah Pembuangan Sampah Sembarangan

Warga Perumnas Griya Sriwijaya Kartini Pasang CCTV, Cegah Pembuangan Sampah Sembarangan

Spanduk imbauan larangan buang sampah-Foto:dokumen palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Kesal dengan ulah oknum yang membuang sampah sembarangan, warga Perumnas Griya Sriwijaya Kartini, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, mengambil langkah tegas. 

Warga Perumnas Griya Sejahtera bergantian mengawasi kawasan yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal dan memasang kamera pengintai (CCTV) untuk memantau aktivitas tersebut.

Langkah ini diambil setelah kawasan tersebut sering dijadikan tempat pembuangan sampah oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Warga yang tertangkap kamera membuang sampah sembarangan akan diviralkan di media sosial sebagai bentuk sanksi sosial.

BACA JUGA:Ratusan Karateka INKADO Prabumulih Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat

BACA JUGA:Target Tiga Bulan, Gerbang Selamat Datang Kota Prabumulih Mulai Dibangun Kembali Pasca Roboh Ditabrak Truk Kon

"Kalau buang sampah disini, ada CCTV-nya, nah. Kalau dak galak viral, jangan buang sampah disini kamu. Itu nah CCTV kito nah,” ungkap salah seorang warga Perumnas Griya Srisijaya Kartini.

Dalam postingan Instagram oleh akun @Prabumulih_siruuu pada Jumat, 30 Mei 2025, terlihat banner bertuliskan "Dilarang buang sampah, area ini diawasi CCTV 24 jam."

Selain itu, terdapat imbauan untuk membuang sampah di kontainer yang disediakan oleh kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) atau Dinas Kebersihan.

Warga yang melanggar akan diviralkan dan dikenakan sanksi denda.

BACA JUGA:Perayaan Kenaikan Isa Almasih di Kota Prabumulih Berjalan Lancar, Polres Prabumulih Kerahkan 131 Personel

BACA JUGA:Terbukti Lakukan Pelanggaran, Pertamina Patra Niaga Beri Sanksi Tegas SPBU di Prabumulih

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perkim Kota Prabumulih, Maiduty Fitriansyah, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk dari kelurahan atau warga terkait penentuan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah yang baru di Kelurahan Sukajadi.

Namun, selama ini, Perkim telah mempersilakan warga sekitar Sukajadi untuk menitipkan sampahnya ke kantor Dinas Perkim di Jalan Kartini nomor 40 Sukajadi, yang dibuka 24 jam setiap hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: