Per 1 Juli 2025, Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus: Ini Besaran Iuran dan Denda BPJS Kesehatan Terbaru

Per 1 Juli 2025, Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus: Ini Besaran Iuran dan Denda BPJS Kesehatan Terbaru. foto: infoBPJS.id--
Kelompok ini meliputi warga miskin dan tidak mampu yang datanya telah diverifikasi oleh pemerintah:
Iuran: Rp 42.000 per bulan
Pembayaran: 100% ditanggung oleh pemerintah
3. Pekerja Penerima Upah (PPU) – Instansi Pemerintah
Kategori ini meliputi:
BACA JUGA:6 Jenis Operasi dan 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan: Daftar Lengkapnya!
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Tegaskan JKN Jamin Ribuan Penyakit dan Biaya Kesehatan
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Anggota TNI dan Polri
Pejabat negara
Pegawai pemerintah non-PNS
Iuran: 5% dari gaji bulanan
Pembayaran: 4% dibayar oleh pemberi kerja (instansi), 1% dibayar oleh peserta sendiri
BACA JUGA:Daftar 144 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Saat Dirujuk Langsung ke Rumah Sakit
4. Pekerja Penerima Upah (PPU) – Swasta, BUMN, dan BUMD
Iuran: 5% dari gaji/upah bulanan
Pembayaran: 4% ditanggung pemberi kerja, 1% ditanggung peserta
5. Keluarga Tambahan Peserta PPU
Anggota keluarga tambahan seperti anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, atau mertua:
Iuran: 1% dari gaji/upah per orang per bulan
Pembayaran: Ditanggung oleh pekerja (peserta utama)
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber