Per 1 Juli 2025, Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus: Ini Besaran Iuran dan Denda BPJS Kesehatan Terbaru

Per 1 Juli 2025, Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus: Ini Besaran Iuran dan Denda BPJS Kesehatan Terbaru

Per 1 Juli 2025, Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus: Ini Besaran Iuran dan Denda BPJS Kesehatan Terbaru. foto: infoBPJS.id--

1 ruang untuk maksimal 4 pasien

Kamar dilengkapi dengan tirai privasi, pencahayaan memadai, dan ventilasi

Tersedia kamar mandi dalam

Penataan tempat tidur yang memenuhi standar kesehatan

Sistem gotong royong: iuran tetap berdasarkan penghasilan, tapi pelayanan diratakan

Alasan Pemerintah Terapkan KRIS

Pemerataan Layanan

Sistem kelas membuat perbedaan fasilitas yang mencolok antara peserta dengan kemampuan ekonomi tinggi dan rendah. KRIS menghapus ketimpangan itu.

Efisiensi Administrasi Rumah Sakit

Menghilangkan sistem kelas akan menyederhanakan administrasi dan pembagian kamar di rumah sakit.

Keadilan Sosial

Dengan KRIS, prinsip keadilan sosial dan gotong royong dalam jaminan kesehatan nasional lebih terwujud nyata.

Respons Masyarakat dan Rumah Sakit

Sebagian peserta menyambut baik sistem KRIS karena merasa akan mendapatkan fasilitas yang lebih layak tanpa biaya tambahan. 

Namun, ada pula yang khawatir jika tidak ada perbedaan layanan, mengapa iuran tetap berbeda?

Sementara itu, rumah sakit diminta melakukan penyesuaian hingga 30 Juni 2025. 

Pemerintah menjanjikan insentif dan bantuan dana untuk rumah sakit yang melakukan renovasi atau pembangunan sesuai standar KRIS.

Cek dan Bayar Iuran Tepat Waktu

Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek status kepesertaan dan membayar iuran secara tepat waktu. Pembayaran bisa dilakukan melalui:

ATM bank mitra

Mobile banking

Aplikasi JKN Mobile

E-commerce dan dompet digital seperti Tokopedia, Bukalapak, GoPay, dan lainnya

Mulai Juli 2025, Indonesia akan memasuki babak baru dalam sistem jaminan kesehatan nasional. 

Penghapusan kelas BPJS Kesehatan dan penerapan KRIS bukan hanya sekadar perubahan administratif, melainkan langkah besar untuk menciptakan pelayanan kesehatan yang lebih adil, manusiawi, dan setara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber