Per 1 Juli 2025, Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus: Ini Besaran Iuran dan Denda BPJS Kesehatan Terbaru

Per 1 Juli 2025, Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus: Ini Besaran Iuran dan Denda BPJS Kesehatan Terbaru

Per 1 Juli 2025, Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus: Ini Besaran Iuran dan Denda BPJS Kesehatan Terbaru. foto: infoBPJS.id--

Termasuk janda/duda dan anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan:

Iuran: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/A dengan masa kerja 14 tahun

Pembayaran: Ditanggung oleh pemerintah

Denda BPJS Kesehatan bagi Peserta yang Menunggak

BPJS Kesehatan menerapkan denda keterlambatan pembayaran iuran sebagai bagian dari disiplin administrasi. Besaran dendanya adalah sebagai berikut:

0,5% dari total iuran per bulan

Maksimal tunggakan: 24 bulan

Contoh perhitungan:

Jika iuran Anda adalah Rp 150.000 per bulan dan Anda menunggak selama 6 bulan:

Denda: 0,5% x Rp 150.000 = Rp 750 per bulan

Total denda = Rp 750 x 6 = Rp 4.500

Total tagihan = Rp 150.000 x 6 + Rp 4.500 = Rp 904.500

Denda ini tidak dikenakan jika peserta menunggak tetapi tidak memerlukan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah reaktivasi kepesertaan.

Penghapusan Sistem Kelas 1, 2, dan 3: Apa Itu KRIS?

Kementerian Kesehatan melalui Menteri Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa per 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Kebijakan ini sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Apa Itu KRIS?

KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) adalah sistem pelayanan kesehatan di rumah sakit yang menetapkan standar minimum bagi fasilitas rawat inap yang diberikan kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan, tanpa melihat besaran iuran atau tingkat ekonomi.

Fitur Utama Sistem KRIS:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber