Per 3 Juni 2025, Kemenkum Sumsel Sahkan 673 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Per 3 Juni 2025, Kemenkum Sumsel Sahkan 673 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih-Foto:dokumen palpos-
Di Sumsel, dari total 557 notaris yang terdaftar, sebanyak 184 notaris telah berperan aktif sebagai NPAK dalam mendampingi proses pendirian koperasi.
Kemenkum Sumsel juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan instansi terkait, guna mempercepat realisasi target pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah Sumatera Selatan sebagai bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan dan pembangunan berkelanjutan.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Sumsel Panggil 14 CPNS Formasi 2024, Wajib Lapor 2 Juni 2025
“Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi pilar utama pembangunan ekonomi lokal, memperkuat ketahanan pangan, dan membuka akses pembiayaan hingga pemasaran bagi masyarakat akar rumput di seluruh wilayah Sumatera Selatan,” tutup Agato.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: