Usai Aniaya Seorang Mahasiswa di Prabumulih, Dekan Ditangkap Tim Singo Timur

Usai Aniaya Seorang Mahasiswa di Prabumulih, Dekan Ditangkap Tim Singo Timur

Dekan pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa saat diamankan di Polsek Prabumulih Timur.-Foto:dokumen palpos-

Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat, yang memiliki ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (abu)

"Kita akan proses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum Prabumulih.

Siapa pun pelakunya, jika terbukti bersalah akan kita tindak tegas," pungkasnya.* (abu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: