Waspada Modus Penipuan Berkedok Tilang Elektronik, Catut Nama Kejaksaan Agung

Waspada Modus Penipuan Berkedok Tilang Elektronik, Catut Nama Kejaksaan Agung.--Dokumen Palpos.id
Laporkan ke Pihak Berwajib
Laporkan pesan tersebut ke Kepolisian atau Kejaksaan melalui saluran pengaduan resmi. Informasi bisa dikirim ke akun media sosial resmi instansi atau melalui call center yang tersedia.
Verifikasi Informasi dari Sumber Resmi
Jika ragu, cek ulang informasi yang Anda terima melalui situs resmi, seperti kejaksaan.go.id atau etle-pmj.info.
Gunakan Aplikasi Keamanan Digital
Instal antivirus atau anti-phishing tool di ponsel dan komputer Anda untuk memberikan perlindungan tambahan dari situs berbahaya.
Kampanye Literasi Digital Harus Diperkuat
Kejaksaan Agung juga mengingatkan pentingnya memperkuat literasi digital masyarakat. Penipuan siber bisa dicegah jika masyarakat memahami cara kerja kejahatan digital, serta tahu bagaimana membedakan tautan asli dan palsu.
“Kami berharap media dan semua pihak ikut mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban. Kampanye literasi digital harus masif,” tegas Harli Siregar.
Penipuan dengan modus tilang elektronik yang mencatut nama Kejaksaan Agung adalah bentuk baru dari kejahatan digital yang kian canggih dan sistematis.
Kejaksaan RI kembali menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengirim tautan atau permintaan pembayaran apapun melalui pesan singkat.
Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada, hati-hati, dan cermat. Jangan sampai klik sembarangan, karena sekali data Anda dicuri, dampaknya bisa jangka panjang dan sangat merugikan.
Jika menerima pesan mencurigakan, abaikan, hapus, dan segera laporkan ke pihak yang berwajib. Bersama kita bisa memutus rantai penipuan digital di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber