DPO Pencurian Besi Tower Telkom di Batukuning Akhirnya Diciduk Polisi

Pelaku berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres OKU.-Foto:Eko palpos-
BATURAJA, PALPOS.ID - Setelah buron lebih dari dua tahun, akhirnya tersangka pencurian yang terjadi di lokasi tower Telkom wilayah Batukuning, Kecamatan BATURAJA Barat, Kabupaten OKU berhasil dibekuk jajaran Polsek BATURAJA Barat.
Pelaku bernama Beny Saputra (24), warga Dusun II, Desa Tanjung Pura, Kecamatan Pengandonan, OKU, diamankan pada Senin 2 Juni 2025 di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Agung, Baturaja Barat.
Kasus ini berawal dari tindak pidana pencurian yang terjadi pada Jumat, 10 Februari 2023, sekitar pukul 21.30 WIB di Tower Site Telkom Tebing Pelawi, RW 003, Kelurahan Batukuning.
Tersangka diduga membongkar sejumlah bagian menara telekomunikasi milik PT Daya Mitra Telekomunikasi dan membawa kabur besi-besi penting untuk operasional tower.
BACA JUGA:Dinas Pertanian OKU Periksa Kualitas Daging Potong Jelang Idul Adha
BACA JUGA:Niat Bertamu, Dogol Malah Habisi Nyawa Tetangga Sendiri
Barang bukti yang berhasil diamankan dari peristiwa itu antara lain; 4 batang besi siku panjang 120 cm, 12 batang besi siku panjang 100 cm, 2 karung putih untuk mengangkut besi, 1 buah gergaji besi, dan 1 buah kunci inggris.
Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon mengatakan, dari kasus tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 juta.
“Pihak kepolisian yang terus melakukan penyelidikan akhirnya mendapatkan informasi valid terkait keberadaan pelaku.
Tanpa perlawanan, Beny berhasil ditangkap di kediamannya dan langsung digelandang ke Polsek Baturaja Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” beber dia, Kamis 5 Juni 2025.
BACA JUGA:Polres OKU Dalami Dugaan Polisi Terlibat Kasus Narkoba
BACA JUGA:Rutan Baturaja Tabur Benih Ikan Lele untuk Dukung Ketahanan Pangan
Ia menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terutama yang merugikan fasilitas umum seperti sarana telekomunikasi,” tegas dia.* (len)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: