KPK Ungkap Skandal Pemerasan Izin TKA di Kemnaker, Kerugian Negara Capai Rp 53 Miliar

KPK Ungkap Skandal Pemerasan Izin TKA di Kemnaker, Kerugian Negara Capai Rp 53 Miliar

KPK Ungkap Skandal Pemerasan Izin TKA di Kemnaker, Kerugian Negara Capai Rp 53 Miliar.--Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - KPK Ungkap Skandal Pemerasan Izin TKA di Kemnaker, Kerugian Negara Capai Rp 53 Miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus korupsi besar yang menyeret pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia. 

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (05/06/2025), Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“Pada 19 Mei 2025, KPK telah resmi menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin TKA di Kemnaker,” ujar Budi.

BACA JUGA:KPK RI dan Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi

BACA JUGA:KPK Periksa 6 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Bansos Presiden untuk Penanganan Covid-19

Delapan Tersangka dan Modus Pemerasan

Kedelapan tersangka tersebut masing-masing berinisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE. 

Mereka diduga kuat melakukan pemerasan terhadap pihak-pihak yang mengajukan izin RPTKA, yang menjadi syarat utama bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.

Proses pengajuan izin RPTKA ini dikelola oleh Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) di bawah Ditjen Binapenta Kemnaker. 

Setelah dokumen pengajuan dilengkapi secara daring, dilakukan verifikasi. Namun, tersangka justru menjadikan celah administratif ini sebagai alat untuk melakukan pemerasan.

BACA JUGA:Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Teddy Mengaku Tak Tahu Soal Proyek Itu

BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU

Menurut Budi, jika dalam lima hari pihak pemohon tidak melengkapi dokumen yang diminta, maka sistem akan menganggap pengajuan dibatalkan dan harus diulang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber