Dorong Pendidikan Global, Kemenkum Sumsel Gandeng Disdik Pagaralam Sosialisasikan Apostille

Dorong Pendidikan Global, Kemenkum Sumsel Gandeng Disdik Pagaralam Sosialisasikan Apostille

Dorong Pendidikan Global, Kemenkum Sumsel Gandeng Disdik Pagaralam Sosialisasikan Apostille-Foto:dokumen palpos-

Pagaralam, PALPOS.ID – 11 Juni 2025.Kementerian Hukum Kantor Wilayah Sumatera Selatan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagaralam terkait layanan Apostille

Kunjungan ini dipimpin oleh Kabid Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Gunawan, beserta staf.

Mereka disambut oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Cholmin Heryadi, serta Kabid Pendidikan Dasar, Enharudin.

Dalam koordinasi tersebut, Gunawan menyampaikan terima kasih atas sambutan yang baik dan menjelaskan pentingnya layanan Apostille bagi siapa saja yang ingin melanjutkan studi ke luar negeri atau untuk kebutuhan surat menyurat internasional.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Resmikan TPA/TPQ Plus Tahfizh Al Hayza, Dorong Generasi Religius Hadapi Bonus Demografi

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Siapkan Retret Siswa untuk Cegah Kenakalan Remaja

“Masih banyak yang belum mengetahui fungsi dan manfaat apostille, padahal ini menjadi syarat penting bagi dokumen yang akan digunakan di luar negeri.

Dengan adanya ketentuan apostille, legalisasi dilakukan langsung oleh Kementerian Hukum,” ungkap Gunawan.

Cholmin Heryadi menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan menilai bahwa layanan ini sangat bermanfaat, terutama karena mereka memiliki beberapa kerja sama dengan lembaga riset yang mengirimkan pemuda ke luar negeri, seperti ke Jepang.

“Ini sangat penting sebagai tambahan wawasan bagi kami, terutama dalam mengurus kebutuhan administrasi apostille,” ujarnya.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Paparkan Strategi Optimalisasi Keuangan Daerah di Rapat Paripurna DPRD Sumsel

BACA JUGA:Wagub Cik Ujang Tinjau Kesiapan Monitoring Koperasi Merah Putih di Lahat

Gunawan menambahkan bahwa dokumen yang akan digunakan di luar negeri tidak otomatis diterima tanpa legalisasi, sehingga kehadiran apostille menjadi solusi yang mempermudah prosesnya.

Saat ini, sudah ada 127 negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: