Gadaikan Mobil Mantan Pacar, Seorang Pria di Prabumulih Ditangkap Tim Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat

Gadaikan Mobil Mantan Pacar, Seorang Pria di Prabumulih Ditangkap Tim Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat

Pelaku penggelapan mobil milik istri sirih saat diamankan di Polsek Prabumulih Barat.-Foto:dokumen palpos-

Di bawah komando Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Badarudin SH, dan Kanit Reskrim Ipda Wendy Kurniawan S.Psi, MH, tim melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan pelaku.

Upaya ini membuahkan hasil pada Kamis malam, 12 Juni 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.

BACA JUGA:Percantik Wajah Kota, Ruko di Jendsu Prabumulih Dicat Ulang, Wawako: Sebelum HUT Kota Sudah Rampung

BACA JUGA:Tim Elang Muara Polsek Cambai Bekuk Dua Pelaku Curat: Satu Ditembak Saat Melarikan Diri

Rahmaidi berhasil diamankan di kawasan Mangga Besar tanpa melakukan perlawanan.

Saat dilakukan interogasi, Rahmaidi mengakui perbuatannya dan menyebutkan nama Yadi sebagai pihak yang membantu dalam proses penggadaian mobil.

Tak mau kehilangan momentum, Tim Sunyi Senyap langsung bergerak lagi.

Dalam waktu singkat, Yadi juga berhasil diringkus tidak jauh dari lokasi penangkapan Rahmaidi. Kini, keduanya telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH, SIK, MSi, melalui Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Badarudin SH, menegaskan bahwa perbuatan Rahmaidi dan Yadi masuk dalam kategori penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

"Keduanya kita jerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ujar Badarudin.* (abu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: