Dugaan Perkara Karhutlah, Kejari Muba Tahan Terdakwa dan Terima Denda Sebesar 3 M.

Dugaan Perkara Karhutlah, Kejari Muba Tahan Terdakwa dan Terima Denda Sebesar 3 M.-Foto:dokumen palpos-
PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan penahanan terhadap terdakwa MUHAMMAD NUR ALIM Bin (alm) SYACHRUDDIN K.P. dalam dugaan perkara dan terbukti melanggar pasal 99 ayat 1 undang-undang tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena kelalaiannya yakni terlampauinya kerusakan lingkungan Hidup.
MUHAMMAD NUR ALIM Bin (alm) SYACHRUDDIN K.P. sendiri merupakan salah satu Manager Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO),dan Health, Safety, and Environment (HSE) Officer, berdasarkan surat Internal Memo Nomor : 1547/HRD/BKI/XII/2022 tanggal 29 Desember 2022 pada perusahaan. PT. Banyu Kahuripan Indonesia (BKI).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin Aka Kurniawan SH., MH menerangkan untuk kronologi kejadian perkara ini bahwa dalam upaya pencegahan terjadinya kebakaran, pihak PT. BKI telah memiliki sarana dan prasana penanganan kebakaran, melakukan pelatihan satuan tugas pemadam kebakaran, membuat spanduk himbauan untuk tidak melakukan pembakaran di areal perkebunan, melakukan patroli api selama 24 (dua puluh empat) jam di seluruh areal perkebunan, melakukan koordinasi dengan masyarakat sekitar areal perkebunan dan bekerja sama dengan kelompok masyarakat Peduli Api.
Bahwa selaku manager ISPO dan HSE, "terdakwa ini bertanggung jawab terhadap kelengkapan peralatan pemadam kebakaran yang dimiliki oleh PT. BKI tersebut dan kelengkapan tersebut telah memenuhi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, sesuai dengan Sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) Nomor: 002/GIS-ISPO/Rev-00/VIII/2022 tanggal 4 Agustus 2022 dari PT. Global Inspeksi Sertifikasi, Lembaga Sertifikasi ISPO LS ISPO-005-IDN.
BACA JUGA:Data Selasa 17 Juni 2025 terdapat 40 Hotspot yang saat ini dalam proses pemadaman
Namun terdakwa menyimpan peralatan tersebut di gudang dan tidak mendistribusikan peralatan tersebut ke masing-masing estate dan personel tim pemadam kebakaran,"terangnya.
Lanjut Aka, Sebagian ada yang dipinjamkan dan tidak kembali (hilang) dan sebagian lagi ada yang sudah tidak layak pakai.
Namun hal tersebut tidak dilaporkan oleh terdakwa kepada saksi SUSANTO selaku Direktur PT. BKI.
"Terdakwa ini tidak membuat berita acara kerusakan dan tidak melapor untuk dilakukan penggantian alat yang sudah tidak layak pakai.
BACA JUGA:Operasi Senpi Musi 2025, Polsek Sungai Lilin Terima Penyerahan Senpi
Sehingga kemudian, pada tanggal 30 Agustus 2023, terjadi kebakaran di areal perkebunan PT. BKI di lokasi HGU 17 Estate Bayung Lencir Afdeling 4 Blok E51"bebernya.
Aka menyebut, dikarenakan kurangnya sarana dan prasarana pemadaman kebakaran, serta perlengkapan pemadam kebakaran yang dimiliki oleh PT. BKI disimpan dan tidak didistribusikan oleh terdakwa, sehingga pemadaman api sulit dilakukan, yang mengakibatkan api baru dapat dipadamkan selama 1 (satu) minggu kemudian, sehingga terjadi kebakaran pada 22 (dua puluh dua) blok dengan luas 379,34 Ha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: