Penerapan Sanksi Bagi Pelanggar Garis Marka Jalan di Kota Palembang

Drs. M. Dzulfikriddin, M.Ag, Dosen Fakultas Syariah & Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.-ist-ist
Ini dikarenakan ada beberapa faktor yang menghambat penerapan aturan-aturan tersebut yaitu kurangnya kesadaran masyarakat.
Masyarakat adalah faktor paling penting menciptakan budaya tertib dalam berlalu lintas. Kesadaran masyarakat terhadap aturan masih belum maksimal.
Disisi lain, ada pengendara yang mengaku bahwa ia melanggar marka jalan karena ikut-ikutan pengendara lain yang berhenti di depan.
Tujuannya itu jika lampu hijau mereka bisa dengan cepat berjalan tanpa takut terkena lampu merah yang kedua.
Pengendara lain bahkan mengaku melakukan pelanggaran marka jalan karena beranggapan garis marka jalan itu tidak penting/
Selain itu juga disebabkan banyak orang yang melanggar, sehingga dirinya mengikuti pengendara yang lain.
Beberapa pengendara lain ada yang mengatakan, alasan melanggar marka jalan dikarenakan keadaan yang mengharuskan untuk sampai ke tujuan dengan cepat, sehingga pengendara melanggar aturan garis marka jalan.
Berkenanaan dengan sanksi pidana yang diberikan kepada pelanggar marka jalan yaitu pidana denda atau tilang.
Pidana denda adalah salah satu pidana pokok yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pasal 30 KUHP diatur bahwa pidana denda dapat diartikan pidana pokok yang harus dijalankan oleh seseorang, sebagai hukuman dari perbuatan yang dilakukan, yang mana perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan hukum pidana dengan cara membayar sejumlah uang.
Meskipun ada aturan pidana kurungan, namun yang selama ini diberlakukan itu sanksi denda atau yang biasa dikenal di masyarakat itu sanksi tilang, dan belum ada yang dikenakan sanksi pidana penjara atau kurungan.
Terkait dengan sanksi kepada para pelanggar marka jalan terdapat pada pasal 287 ayat 1 yang yang menyebut,
setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas,
sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat 4 huruf b atau marka jalan dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Meskipun terdapat sanksi pidana kurungan bagi pelaku pelanggar garis marka, pidana kurungan tersebut tidaklah diterapkan melainkan diganti dengan tindakan tilang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: