Penerapan Sanksi Bagi Pelanggar Garis Marka Jalan di Kota Palembang

Penerapan Sanksi Bagi Pelanggar Garis Marka Jalan di Kota Palembang

Drs. M. Dzulfikriddin, M.Ag, Dosen Fakultas Syariah & Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.-ist-ist

Kemudian di lampu merah DPRD, di Jalan Sudirman depan Taman Makam Pahlawan dan di lampu merah Jalan Demang Lebar Daun. 

Pelanggaran yang terjadi yaitu pelanggaran marka jalan garis sambung dan marka garis melintang (zebra cross). 

Perbuatan yang dilakukan oleh para pelanggar marka jalan sangat mengganggu kenyamanan dan keamanan para pengendara lainnya dan pejalan kaki yang menggunakan zebra cross. 

Pelanggaran marka jalan ini sudah diatur dalam UU LLAJ pasal 106 ayat 4 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan.

Ketentuan tersebut yaitu berkaitan dengan rambu perintah atau rambu larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas dan berhenti serta parkir. 7Lalu peringatan dengan bunyi dan sinar dan kecepatan maksimal atau minimal.

Berdasarkan data dari Satlantas Polrestabes Palembang yang diperoleh dari ruang tilang pada 26 Juni 2024, sejak 2021 hingga 2023 terdapat 18.445 pelanggar marka jalan.

Rinciannya, pada 2021 berjumlah 6.189 pelanggar, pada 2022 terdapat 6.427 pelanggar dan 5.829 pelanggar pada 2023. 

Berdasarkan data ini, kasus pelanggaran lalu lintas marka jalan dalam kurun waktu tersebut mengalami penurunan.

Namun adakalanya terjadi peningkatan jumlah pelanggaran dan masih banyak orang yang melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan raya. 

Sebagaimana yang terjadi di lapangan mengenai penerapan pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ masih belum efektif.

Berdasarkan penelusuran penulis di lapangan, pelanggaran itu bukan karena ketidaktahuan masyarakat pada rambu lalu lintas marka jalan dan UU.

Sebetulnya masyarakat sudah mengetahui peraturan tersebut. Namun beberapa masyarakat masih banyak yang tidak patuh dan disiplin terhadap peraturan lalu lintas. 

Karena keadaan dan rasa egois seseoranglah yang menjadi penyebab seseorang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Padahal akibat dari melanggar peraturan tersebut dapat menyebabkan kecelakaan dan membahayakan diri sendiri, serta membuat kurang nyaman dan tidak aman pengendara lain.

Pihak kepolisian sendiri mengakui bahwa penerapan peraturan lalu lintas oleh kepolisian tidak selalu berjalan dengan tertib dan lancar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: