Penerapan Sanksi Bagi Pelanggar Garis Marka Jalan di Kota Palembang

Drs. M. Dzulfikriddin, M.Ag, Dosen Fakultas Syariah & Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.-ist-ist
Tiga unsur tersebut mencakup unsur formil, unsur materil, dan unsur moral. Unsur formil yaitu telah diatur dalam peraturan lalulintas Pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009, jadi pelanggar marka jalan mengandung unsur formil sebagai pidana.
Unsur materil yaitu pelanggar marka jalan telah berlawanan dengan pasal peraturan lalulintas. Maka sifat melawan hukum sudah jelas di dalamnya dan unsur materil sudah terpenuhi.
Sedangkan unsur moral yaitu pelanggar marka jalan sebagian besar telah mukallaf atau mampu diminta pertanggungjawaban. Jadi unsur moral sudah terpenuhi terhadap pelanggar marka jalan.**
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: