Penerapan Sanksi Bagi Pelanggar Garis Marka Jalan di Kota Palembang

Penerapan Sanksi Bagi Pelanggar Garis Marka Jalan di Kota Palembang

Drs. M. Dzulfikriddin, M.Ag, Dosen Fakultas Syariah & Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.-ist-ist

Ini karena penerapan sanksi denda dengan dilakukan tilang terhadap pelanggar dirasa cukup untuk ditindaklanjuti. 

Adapun upaya yang dilakukan oleh kepolisian saat ini, petugas di lapangan sudah melakukan penindakan berupa penilangan atau teguran. 

Akan tetapi jika banyak pengendara yang melakukan pelanggaran maka polisi yang bertugas membiarkannya tanpa di tilang secara langsung.

Meskipun demikian petugas kepolisian tetap melakukan tindakan kepada pengendara yaitu melakukan sistem tilang secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

Berkaitan dengan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran marka jalan, pihak kepolisian sudah melakukan sosialisasi melalui pamflet dan papan bicara.

Sosialisasi pun dilakukan melalui media sosial, penyuluhan di sekolah-sekolah, serta melakukan sosialisasi terhadap komunitas seperti ojek online. 

Kendati demikian terkadang budaya kita di Sumatera berbeda dengan di Jawa, pada saat tidak ada petugas langsung menerobos dan melakukan pelanggaran.

Tak jarang, penulis menjumpai orang yang sudah terkena tilang oleh pihak Kepolisian namun berhasil lolos dan tidak jadi ditilang. 

Ini dikarenakan ketika masyarakat meminta damai (bayar ditempat), si oknum menerimanya kemudian dibiarkan si pelanggar tersebut pergi. 

Sehingga tidak sedikit masyarakat sering menganggap remeh terhadap kinerja dari pihak kepolisian dan tidak memberikan efek jera kepada mereka. 

Oleh sebab itu menurut pengamatan penulis, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalulintas di kota Palembang masih sangat kurang. 

Berdasarkan teori Soerjono Soekanto, ada beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas serta faktor kesadaran hukum masyarakat.

Tiga faktor ini saling berkaitan eratnya hingga menjadi hal pokok dalam penegakkan hukum, serta sebagai tolak ukur dari efektifitas penegakan hukum. 

Dari beberapa faktor ini, faktor penegak hukumlah yang merupakan titik sentral. Salah satu indikator negara hukum adalah keberhasilan dalam penegakan hukumnya. 

Dikatakan berhasil karena hukum yang telah diaturnya sudah seharusnya dan sudah waktunya dijalankan dan ditaati oleh seluruh masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: